TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum kalau para pelaku usaha yang menggunakan truk melanggar aturan, seperti mengubah rancang bangun dari standar yang telah ditetapkan.
Kepala Wilayah IBB Astra UD Trucks, Hendro Priyo Purnomo mengungkapkan, lebih dari 50 persen truk Indonesia nakal alias melanggar aturan, salah satunya terkait pelanggaran ukuran standar sasis. Terutama untuk truk kategori 3 dan 4.
Baca: Bersaing di Pasar Truk Ringan, UD Trucks Luncurkan Kuzer RKE 150
"Nah ini lebih dari 50 persen yang seperti ini (secara keseluruhan, tak hanya di UD Truck). Tapi ini kita mengacunya pada truk kategori 3 sampai 4, ya," Hendro kepada wartawan, di Sunter, Selasa 19 Maret 2019.
Padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan dan beragam sosialisasi terkait hal tersebut. Namun pada kenyataannya masih banyak para pengusaha yang membuat truknya melebihi ukuran yang sudah ditetapkan.
"Iya, ada segmen itu. Seperti 'pak, saya mau dong box nya dipanjangin lewat chasis. Karena truk nya bermain di kebun untuk angkat sawit jadi tidak butuh STNK dan KIR (pengujian kendaraan bermotor)'. Lalu dia minta dimensinya jadi 5,8 meter," ujar
"Itu sudah pasti melanggar kan. Asalkan dia tau konsekuensinya dan kegunaannya, kita pertimbangkan," tambahnya.
Simak: Image Mahal Runtuh, Truk Mercedes-Benz Siap Geser Produk Jepang
Sedangkan Untuk truk kategori satu dan dua atau light duty truck (LDT) atau truk ringan, kata Hendro sudah berkurang para pelanggarnya, dan mulai mau ikuti aturan yang berlaku.
"Kalau berbicara light-duty truck, dari yang saya temui sih mereka sudah mulai compliance," katanya.